
Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap seorang kurir narkoba di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Sebanyak 10 bungkus sabu hingga vape likuid mengandung etomidate disita dalam penangkapan ini.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan penangkapan bermula pada Jumat (26/9), Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapatkan informasi akan adanya transaksi sabu di Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Setelah penyelidikan intensif, tim yang dipimpin oleh Kompol Reza Pahlevi berhasil mengidentifikasi dan menghentikan sebuah mobil Honda Brio kuning lemon, pada Minggu (28/9). Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan dua tas besar yang di dalamnya tersimpan berbagai jenis narkotika.