
Latar Belakang
Anggota Komisi III DPR RI dan Dosen Universitas Borobudur, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menyoroti pentingnya pembenahan di Mahkamah Konstitusi (MK) setelah serangkaian kontroversi yang mengganggu kredibilitas lembaga tersebut. Dari pemberhentian Hakim Aswanto oleh DPR pada 2022 hingga putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan Pemilu pusat dan daerah, masalah-masalah ini telah merusak kepercayaan publik terhadap MK.
Fakta Penting
Bamsoet menegaskan bahwa MK adalah “benteng terakhir penjaga konstitusi.” Menurutnya, jika lembaga ini terjadi keretakan, maka demokrasi Indonesia pun akan goyah. “Pembenahan tidak bisa ditunda lagi,” ujar Bamsoet dalam keterangannya, Sabtu (13/9/25).
Dampak Sosial dan Politik
Kontroversi yang melibatkan MK tidak hanya merongrong kepercayaan publik tetapi juga mengancam fondasi demokrasi. Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang melahirkan norma baru dengan memisahkan Pemilu pusat dan daerah, menjadi titik perhatian utama. Ini menunjukkan bahwa reformasi di MK menjadi urgensi mutlak untuk memastikan kredibilitas dan legitimasi lembaga tersebut.
Penutup
Dengan tantangan yang dihadapi, pertanyaan penting muncul: apakah reformasi di MK dapat dilakukan sebelum keretakan lebih lanjut mengancam demokrasi kita? Bamsoet menegaskan bahwa tindakan cepat adalah kunci untuk menjaga keutuhan konstitusi dan demokrasi Indonesia.