
Komandan Korem 161/Wira Sakti Brigjen TNI Hendro Cahyono memastikan proses penegakan hukum terkait kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo diduga akibat dianiaya oleh 22 rekannya dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hendro mengungkap bahwa ayah Prada Lucky, Pelda Christian Namo, dilaporkan soal pelanggaran kode etik.
“Saya sebagai komandan wilayah di sini (Nusa Tenggara Timur) selalu memonitor terus jalannya proses persidangan yang saat ini terus berlangsung,” katanya di Kupang, seperti dilansir Antara, Selasa (4/11/2025).