
Latar Belakang  
Dalam upaya memperjuangkan pengakuan generasi milenial sebagai pemuda, gugatan yang diajukan oleh empat pemohon akhirnya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).Usulan untuk memperluas kategori pemuda dari usia 16-30 tahun menjadi 16-40 tahun tidak diterima. Keputusan ini ditetapkan dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada 30 Oktober 2025, dengan nomor perkara 178/PUU-XXIII/2025.  
Fakta Penting  
Pemohon gugatan ini, yang terdiri dari Husnul Jamil, Syafiqurrohman, Hamka Arsad Refra, dan Isbullah Djalil, menuding bahwa pengertian kategori pemuda dalam Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan tidak lagi sesuai dengan dinamika generasi muda saat ini. Mereka argumen bahwa usia 16-40 tahun lebih mewakili karakteristik milenial yang lebih matang dan memiliki peran aktif dalam masyarakat.  
Namun, MK menilai bahwa perubahan tersebut tidak substansial dan tidak diperlukan. Keputusan ini menjadi pukulan bagi asa milenial yang ingin dianggap pemuda secara formal.  
Dampak  
Penolakan MK ini tidak hanya mempengaruhi pengakuan sosial terhadap generasi milenial, tetapi juga dapat mengurangi partisipasi mereka dalam program dan kegiatan yang ditujukan untuk pemuda. Sebagai dampak, milenial mungkin merasa tidak terwakili dalam sistem yang ada.  
Penutup  
Dengan ditolaknya gugatan ini, pertanyaan tentang bagaimana caranya generasi milenial dapat mempengaruhi kebijakan publik tetap terbuka. Apakah perjuangan akan terus dilanjutkan melalui jalur legislatif atau sosial? Hanya waktu yang akan memberikan jawaban.






