Berita  

“Antara KUHP Baru, Terpidana Mati, dan RKUHAP: Reformasi Hukum yang Menjanjikan Perubahan”

“Antara KUHP Baru, Terpidana Mati, dan RKUHAP: Reformasi Hukum yang Menjanjikan Perubahan”

Latar Belakang
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Hukum Pidana (KUHP Baru) yang akan diberlakukan awal Januari 2026 menuntut kompatibilitas hukum acara dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), undang-undang yang telah berlaku lebih dari 40 tahun melalui Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981. Reformasi KUHAP saat ini dalam tahap pembahasan bersama DPR dan pemerintah, menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan terhadap terpidana mati yang telah lama menjalani hukuman.
Fakta Penting
Dalam KUHP Baru, mekanisme pidana mati diubah dengan menempatkannya sebagai pidana alternatif, membuka peluang komutasi pidana mati. Syarat komutasi mencakup perubahan perilaku terpuji selama 10 tahun dalam hukuman percobaan (Pasal 100 ayat 4) atau penghentian eksekusi mati selama 10 tahun setelah keputusan grasi ditolak (Pasal 101). Ini menandai langkah signifikan dalam upaya mereformasi sistem hukum acara pidana.
Dampak Sosial dan Politik
Reformasi ini tidak hanya mengubah hukum acara pidana, tetapi juga memberikan harapan baru bagi terpidana mati. Dengan komutasi pidana mati, sistem hukum Indonesia menunjukkan komitmen untuk melindungi hak asasi manusia, meskipun tantangan dalam implementasi tetap ada.
Antara KUHP Baru, Terpidana Mati, dan RKUHAP: Reformasi Hukum yang Menjanjikan Perubahan ini bukan hanya soal perubahan hukum, tetapi juga tentang upaya membangun keadilan yang lebih baik.

Exit mobile version