Berita  

Angka Nikah Dini Anjlok, Bupati Trenggalek: Ini Cara Desa Jadi Solusi!

Angka Nikah Dini Anjlok, Bupati Trenggalek: Ini Cara Desa Jadi Solusi!
Angka Nikah Dini Anjlok, Bupati Trenggalek: Ini Cara Desa Jadi Solusi!

Pemerintah Trenggalek memperketat syarat pernikahan guna mencegah angka perkawinan anak. Hasilnya selama lima tahun terakhir jumlahnya terus mengalami penurunan.

Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin mengatakan pada 2021 jumlah perkawinan anak di bawah usia 19 tahun mencapai 7,67 persen. Posisi tersebut merupakan salah satu yang tertinggi di wilayah Jawa Timur.

Untuk menekan jumlah itu pihaknya meluncurkan program desa nol perkawinan anak. Masyarakat yang hendak menikahkan anak di bawah usia 19 tahun diwajibkan untuk mengurus perizinan ke Pengadilan Agama, Kantor Kementerian Agama hingga Dinas Sosial P3A Trenggalek.

Exit mobile version