Berita  

Anggota DPR Tepis UU BUMN Batasi KPK: Korupsi Tetap Bisa Ditindak – Update 1

Anggota DPR Tepis UU BUMN Batasi KPK: Korupsi Tetap Bisa Ditindak - Update 1
Anggota DPR Tepis UU BUMN Batasi KPK: Korupsi Tetap Bisa Ditindak – Update 1

Latar Belakang
Anggota Komisi VI DPR Fraksi PDIP, Mufti Anam, telah memberikan tanggapan keras terkait polemik UU BUMN yang dituduh membatasi kinerja KPK dalam penyelidikan kasus korupsi. Dalam wawancara dengan wartawan, Mufti Anam menegaskan bahwa penindakan hukum terhadap korupsi di BUMN tidak akan terhambat, bahkan dengan adanya perubahan UU tersebut.
Fakta Penting
Mufti Anam menegaskan bahwa “penindakan hukum tetap bisa dilakukan jika memang terjadi fraud dan tindak pidana korupsi,” seperti yang diungkapkannya pada Jumat (9/5/2025). Ia juga menambahkan bahwa UU BUMN tidak serta-merta melindungi pelaku korupsi, melainkan memastikan proses yang lebih adil dan transparan dalam penyelidikan.
Dampak
Pernyataan Mufti Anam ini memberikan angin segar bagi masyarakat yang khawatir dengan ketahanan sistem antikorupsi di Indonesia. Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan semua pihak, termasuk publik, dalam memastikan bahwa korupsi tidak bisa bertindak seenaknya, bahkan di bawah payung BUMN.
Penutup
Dengan pernyataan ini, Mufti Anam tidak hanya membela kewenangan KPK, tetapi juga menegaskan komitmen DPR dalam memperkuat perlawanan terhadap korupsi. Pertanyaan yang muncul adalah, apakah UU BUMN yang baru akan mampu mengimbangi antara perlindungan korporasi dan pengawasan ketat terhadap korupsi? Hanya waktu yang akan memberikan jawaban.

Exit mobile version