
Pemerintah Kabupaten Serang menindaklanjuti kasus anak usia 3 tahun meninggal usai sempat ditolak salah satu rumah sakit swasta karena alasan administrasi dan kamar penuh. Anak tersebut mengalami gizi buruk dan penyakit paru-paru.
Paman anak tersebut, Dedi Heryanto, mengatakan keponakannya awalnya dirawat di RS swasta itu pada 26 Agustus 2025. Pada 1 September, pihak RS menyebut kondisi keponakannya telah stabil dan memperbolehkan pulang. Padahal, katanya, saat itu masih ada selang yang dipasang untuk asupan susu ke pasien.