
Polda Metro Jaya menetapkan 16 orang, termasuk seorang anak usia 14 tahun, sebagai tersangka dalam peristiwa kerusuhan di Jakarta.
Latar Belakang
Dalam jumpa pers Senin (15/9/2025), Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, mengungkap bahwa klaster perusakan dan pembakaran fasilitas umum melibatkan 16 orang. Mengejutkannya, satu di antara mereka adalah seorang anak.
Fakta Penting
“Di antara 16 tersangka, terdapat satu orang dengan status anak,” jelas Kombes Triputra. Ini menandakan bahwa diversi hukum diterapkan sebagai langkah khusus dalam penanganan kasus ini.
Dampak
Keberadaan anak dalam daftar tersangka ini menimbulkan pertanyaan tentang perlindungan hukum anak-anak dan implementasi diversi hukum di Indonesia. Kepolisian menegaskan bahwa semua langkah hukum dilakukan dengan memperhatikan kepentingan terbaik anak.
Penutup
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama tentang seberapa jauh upaya penegakan hukum berjalan seiring dengan perlindungan anak-anak. Diversi hukum yang diterapkan oleh Polda Metro Jaya menjadi langkah penting dalam menangani kasus ini dengan hati-hati.