
Mantan artis Ammar Zoni alias Muhammad Ammar Akbar meminta dibebaskan dari dakwaan kasus dugaan penjualan narkotika di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Kuasa hukum Ammar menilai tidak ada saksi yang melihat langsung perbuatan Ammar saat menerima maupun menjual narkotika tersebut.
“(Memohon majelis hakim) memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk segera mengeluarkan terdakwa Muhammad Ammar Akbar dari tahanan seketika setelah putusan sela diucapkan,” kata kuasa hukum Ammar Zoni saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Kamis (13/11/2025).
Kuasa hukum Ammar memohon majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa tidak sah dan batal demi hukum. Dia meminta eksepsinya diterima dan Ammar mendapat pemulihan nama baik dalam kasus ini.




