
Pemerintah memastikan akan memberikan perlindungan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ) Ketenagakerjaan bagi para pekerja di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Pemerintah berkomitmen memberikan perlindungan maksimal bagi pekerja di dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) .
“Setiap pekerja di dapur MBG atau SPPG kini terlindungi jaminan BPJS Ketenagakerjaan, setidaknya jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Jaminan kecelakaan kerja tidak ter-cover oleh BPJS Kesehatan,” kata Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Dedek Prayudi dalam keterangannya, Rabu (23/4/2025).
“Sementara jaminan kematian menjamin pendidikan anak pekerja hingga lulus S1, apabila pekerja meninggal saat bekerja. Semua di-cover di sini,” lanjutnya.