
Ahli Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi, mengirim surat terbuka kepada Mahkamah Konstitusi (MK), menantang legalitas jabatan Suhartoyo sebagai Ketua MK. Dalam suratnya, Rullyandi menuding pengangkatan Suhartoyo tidak sesuai prosedur hukum yang ditetapkan dalam UUD 1945 dan Undang-Undang MK.
Latar Belakang
Rullyandi mengklaim bahwa pengangkatan Ketua MK harus melalui rapat pleno dengan keterlibatan semua hakim MK, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Namun, proses tersebut tidak dilakukan, sehingga jabatan Suhartoyo dianggap tidak sah. Dalam suratnya, Rullyandi juga meminta sembilan hakim MK untuk mundur sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pelanggaran prosedur tersebut.
Fakta Penting
Surat terbuka Rullyandi disampaikan langsung ke MK pada Senin (3 November 2025). Menurutnya, surat tersebut diterima oleh Kepaniteraan dan Sekjen MK melalui Biro Umum. Rullyandi juga menegaskan bahwa kritiknya tidak semata-mata menyerang个人 jabatan Suhartoyo, tetapi juga mempertanyakan kelayakan sistem yang memungkinkan terjadinya pelanggaran prosedur tersebut.
Dampak
Perkembangan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai independensi dan kredibilitas MK. Jika diterima, permintaan Rullyandi untuk 9 hakim mundur dapat mengguncang struktur kekuasaan di MK dan menimbulkan efek domino pada kasus-kasus yang sedang atau akan diproses di MK.
Penutup
Kasus ini tidak hanya menjadi ujian bagi MK, tetapi juga menjadi refleksi penting atas kepatuhan institusi hukum terhadap hukum dasar negara. Apakah MK mampu memelihara integritasnya atau justru terpuruk dalam konflik internal yang merugikan publik? Hanya waktu yang akan memberikan jawaban.






