Berita  

Ahli BPK Ungkap Aliran Dana Rp 299 M ke Terdakwa Korupsi di Bank Jatim

Ahli BPK Ungkap Aliran Dana Rp 299 M ke Terdakwa Korupsi di Bank Jatim
Ahli BPK Ungkap Aliran Dana Rp 299 M ke Terdakwa Korupsi di Bank Jatim

Latar Belakang
Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI), Rizki Agus Sudana, menjadi kunci dalam sidang kasus korupsi di Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur cabang Jakarta. Rizki, yang dihadirkan sebagai ahli oleh jaksa penuntut umum (JPU), membeberkan aliran dana yang merugikan negara sebesar Rp 299,3 miliar.
Fakta Penting
Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (17/11/2025), melibatkan lima terdakwa utama: Benny, pemimpin cabang Bank Jatim Jakarta; Bun Sentoso, pemilik Indi Daya Group; Agus Dianto Mulia, Deputi CEO Indi Daya; Fitri Kristiani alias Nisa, pegawai Indi Daya; dan Sischa Dwita Puspa Sari, manajer keuangan Indi Daya.
Rizki, dalam penyampaiannya, mengungkapkan detil aliran dana yang menunjukkan manipulasi dalam pemberian kredit. Temuan ini menjadi bukti penting dalam proses hukuman terhadap para terdakwa.
Dampak
Kasus ini menyoroti kelemahan pengawasan internal di lembaga keuangan dan pentingnya peran BPK dalam memastikan transparansi penggunaan dana negara. Dengan kerugian negara mencapai Rp 299 miliar, kasus ini menjadi contoh nyata akan bahaya korupsi yang merujuk pada kerusakan ekonomi dan kepercayaan publik.
Penutup
Sebagai auditor BPK RI, Rizki Agus Sudana telah menunjukkan pentingnya peran profesional dalam memberantas korupsi. Kasus ini menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas adalah kunci dalam menjaga integritas ekosistem keuangan nasional.

Exit mobile version