
Letnan Satu (Lettu) Infantri (Inf) Rahmad Faizal dihadirkan sebagai terdakwa dalam sidang perdana kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian prajurit Yonif 834/MW, Prajurit Dua (Prada) Lucky Chepril Saputra Namo . Lettu Rahmad merupakan Komandan Kompi (Danki) Batalyon TP 834 Waka Nga Mere.
Sidang perdana yang digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang ini dipimpin ketua majelis hakim militer Mayor Chk Subiyatno didampingi hakim anggota I, Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu, dan hakim anggota II Kapten Zainal Arifin Anang Yulianto.






