
Pesinetron Muhammad Amar Akbar atau Ammar Zoni segera diadili dalam kasus pengedaran narkoba di Rutan Salemba. Sidang perdana Ammar dalam kasus tersebut digelar Kamis (23/10) lusa.
Dilihat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/10/2025), perkara Ammar Zoni teregister dengan nomor 632/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Pst. Ammar akan menjalani sidang dakwaan bersama lima terdakwa lainnya yakni Asep, Ardian Prasetyo, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana dan Muhammad Rivaldi.
“Agenda sidang: sidang pertama,” demikian tertulis dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.