
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memberikan sanksi administratif terhadap 845 perusahaan yang terbukti melanggar aturan lingkungan hidup. Sanksi itu diberikan usai KLH melakukan pengawasan terhadap 921 perusahaan.
Deputi Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup Irjen Rizal Irawan mengatakan pihaknya terus melakukan penegakan hukum pidana terhadap pihak-pihak yang terbukti tidak mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.