
KPK melimpahkan delapan tersangka dugaan pemerasan calon tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ke jaksa penuntut umum (JPU). Para tersangka akan segera disidang.
“Penyidik melakukan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (19/11/2025).