
Polisi menetapkan 8 orang jadi tersangka kasus kekerasan diksar Mahasiswa Ekonomi Pencinta Lingkungan (Mahapel) Universitas Lampung (Unila) yang menyebabkan Pratama Wijaya Kesuma tewas. Delapan tersangka itu adalah mahasiswa dan alumni unila.
“Jadi kami umumkan ada 8 orang yang kami tetapkan menjadi tersangka. Statusnya empat sebagai mahasiswa dan empat sebagai alumni. Mereka terbukti melakukan pemukulan secara berlebihan,” kata Direktur Ditreskrimum Polda Lampung Kombes Indra Hermawan, dilansir detikSumbagsel , Jumat (24/10/2025).