Berita  

8.763 TPS Rampung Gelar PSU di 8 Daerah, KPU Pastikan Lancar dan Sukses – Update 1

8.763 TPS Rampung Gelar PSU di 8 Daerah, KPU Pastikan Lancar dan Sukses - Update 1
8.763 TPS Rampung Gelar PSU di 8 Daerah, KPU Pastikan Lancar dan Sukses – Update 1

8.763 TPS Berhasil Gelar PSU di 8 Daerah, KPU Pastikan Aman dan Lancar
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyatakan bahwa gelaran pemungutan suara ulang (PSU) di delapan daerah telah berlangsung dengan aman dan lancar. Sebanyak 8.763 TPS di delapan kota atau kabupaten telah melaksanakan PSU setelah adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Delapan Daerah yang Terlibat
PSU ini dilaksanakan di delapan kabupaten atau kota, antara lain:
1. Kota Banjarbaru (Kalimantan Selatan)
2. Kabupaten Serang (Banten)
3. Kabupaten Pasaman (Sumatera Barat)
4. Kabupaten Empat Lawang (Sumatera Selatan)
5. Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat)
6. Kabupaten Kutai Kartanegara (Kalimantan Timur)
7. Kabupaten Gorontalo Utara (Gorontalo)
8. Kabupaten Bengkulu Selatan (Bengkulu)
Fakta Penting
PSU dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari putusan MK dengan jangka waktu pelaksanaan 60 hari. KPU menjamin bahwa seluruh proses PSU di seluruh TPS termonitoring langsung oleh Ketua dan Anggota KPU.
Dampak Sosial dan Politik
Gelaran PSU ini tidak hanya memastikan keadilan dalam proses pemungutan suara, tetapi juga meneguhkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem demokrasi di Indonesia. Dengan pelaksanaan yang aman dan lancar, PSU menjadi contoh nyata bahwa setiap langkah hukum dapat ditindaklanjuti secara efektif.
Penutup
Melalui PSU ini, KPU menegaskan komitmen untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. Dengan 8.763 TPS yang telah melaksanakan PSU, Indonesia kembali menunjukkan kemampuannya dalam menyelenggarakan pemilihan dengan transparan dan akuntabel.

Exit mobile version