
Polresta Bogor Kota memusnahkan barang bukti kasus narkotika jenis sabu seberat 7 kilogram yang disimpan pelaku di dalam tangki mobil. Pemusnahan sabu dilakukan dengan cara dilarutkan dengan campuran asam sulfat.
“Pemusnahan narkotika jenis sabu terkait dari tindak lanjut perkara ungkap kasus di Maret 2025. Iya, barang buktinya ini yang disimpan di dalam tangki mobilnya (oleh pelaku)” kata Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Dede Hendrawan, Jumat (21/3/2025).