Berita  

64 PPPK Enrekang Terjerat SK Honorer Fiktif, Keterlibatan Oknum Kepsek-Kapus Disusupi

64 PPPK Enrekang Terjerat SK Honorer Fiktif, Keterlibatan Oknum Kepsek-Kapus Disusupi
64 pppk enrekang Terjerat sk honorer fiktif, Keterlibatan Oknum Kepsek-Kapus Disusupi

Terungkap: 64 PPPK Enrekang Pakai SK Honorer Fiktif
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Enrekang, Sulawesi Selatan, mengungkap kasus mengejutkan terkait 64 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang menggunakan surat keputusan (SK) honorer fiktif saat mendaftar. Temuan ini menimbulkan dugaan keterlibatan oknum kepala sekolah (kepsek) dan kepala puskesmas (kapus) dalam skema ilegal tersebut.
Latar Belakang
Kepala BKPSDM Enrekang, Kurniawan, mengungkap bahwa temuan ini bermula dari audit internal yang dilakukan pemerintah daerah. “Ya begitulah. Oknum ya, tetapi tidak semua kepala sekolah dan kepala puskesmas,” kata Kurniawan, seperti dilansir detikSulsel, Minggu (10/8/2025).
Fakta Penting
Pemkab Enrekang menduga bahwa oknum tertentu memanfaatkan kecacatan sistem untuk memenuhi syarat pendaftaran PPPK dengan menggunakan SK honorer yang tidak sah. Ini menjadi masalah serius karena merugikan kepercayaan publik terhadap kinerja aparatur sipil negara (ASN).
Dampak
Kasus ini telah menarik perhatian masyarakat dan pemerintah pusat. Pemkab Enrekang saat ini sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengidentifikasi oknum yang terlibat dan memastikan pelanggaran hukum yang terjadi mendapat sanksi yang sesuai.
Penutup
Kasus 64 PPPK Enrekang yang menggunakan SK honorer fiktif bukan hanya masalah administratif, tetapi juga menunjukkan celah yang perlu diperbaiki dalam sistem penerimaan pegawai pemerintah. Bagaimana langkah selanjutnya yang akan diambil pemerintah untuk mencegah kasus serupa terjadi lagi?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *