Berita  

6 WNA China Dideportasi dari Jogja, Diduga Salahgunakan Izin Tinggal

6 WNA China Dideportasi dari Jogja, Diduga Salahgunakan Izin Tinggal
6 WNA China Dideportasi dari Jogja, Diduga Salahgunakan izin tinggal

Enam WNA China Dideportasi karena Melanggar Izin Tinggal di DIY
Enam warga negara asing (WNA) asal China baru-baru ini dideportasi dari Yogyakarta oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta. Mereka ditindak karena terbukti menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.
Latar Belakang Kasus
Keenam WNA yang ditindak adalah GJ (44), WX (37), GC (32), LR (29), MS (25), dan DY (31). Mereka ditemukan melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukan visa selama berada di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Modus Operandi dan Pelanggaran
Fakta menunjukkan bahwa lima WNA (GJ, WX, GC, LR, dan MS) menggunakan Visa Kunjungan C2 dengan dalih memberikan pelatihan kepada pegawai lokal. Namun, aktivitas tersebut dianggap sebagai bentuk kerja ilegal, sehingga melanggar ketentuan visa kunjungan.
Dampak dan Implikasi
Kasus ini menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia semakin keras dalam menegakkan aturan imigrasi, terutama terkait dengan penyalahgunaan visa. Keputusan deportasi ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi WNA lainnya untuk mematuhi peraturan setempat.
Penutup
Dengan kasus ini, pemerintah menegaskan komitmen untuk memastikan bahwa semua WNA yang berada di Indonesia dapat menjalankan kewajiban dan batasan yang ditetapkan. Sosialisasi lebih intensif diperlukan untuk mencegah kasus serupa terjadi di masa depan.

Exit mobile version