Berita  

“500% Denda atas Pendaki Ilegal: Gunung Gede Pangrango Marah-Marah!”

“500% Denda atas Pendaki Ilegal: gunung gede Pangrango Marah-Marah!”

Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) memberikan sanksi kepada 36 orang pendaki ilegal dengan cara membayar biaya lima kali lipat dari biaya resmi dan membuat video permintaan maaf di media sosial. Hal itu dilakukan lantaran pendakian di TNGGP ditutup selama pemulihan dan pemeliharaan ekosistem.

“Selama 10 hari penutupan sekitar 36 orang pendaki ilegal diturunkan petugas, mereka berasal dari Jabodetabek, Sukabumi dan Bandung, dimana sebagian besar naik melalui pintu masuk Gunung Putri,” kata Humas Balai Besar TNGGP, Agus Deni, dilansir Antara, Minggu (26/10/2025).

Mereka yang terjaring dikenakan sanksi membayar biaya lima kali lipat dari biaya resmi pendakian serta dikenakan sanksi sosial membuat video permohonan maaf tidak mengulangi kesalahan yang sama. Petugas pun mengedukasi adaya sanksi lebih berat salah satunya larangan mendaki selama 2 sampai 5 tahun di seluruh taman nasional di Indonesia.

Exit mobile version