Berita  

5 Tersangka Pengeroyokan Wartawan-Staf Humas di Serang, Ancaman 5,5 Tahun Bui bagi Pelaku

5 Tersangka Pengeroyokan Wartawan-Staf Humas di Serang, Ancaman 5,5 Tahun Bui bagi Pelaku
5 Tersangka Pengeroyokan Wartawan-Staf Humas di Serang, Ancaman 5,5 Tahun Bui bagi Pelaku

Lima tersangka kasus pengeroyokan terhadap wartawan dan staf humas Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terancam hukuman 5,5 tahun penjara. Pelaku dijerat pasal tentang pengeroyokan.

“Pasal yang kami kenakan itu 170 (KUHP) dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara,” kata Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, Senin (25/82/205).

Polisi tidak menggunakan Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait perintangan terhadap kerja-kerja jurnalis. Terkait motif pengeroyokan, Andi mengatakan, kelima orang itu berniat ingin mengambil ponsel milik staf Humas KLH lantaran ingin menghapus foto-video penyegelan.

Exit mobile version