
Pengadilan Jerman menjatuhkan vonis penjara kepada lima orang pria usai terbukti mengelola situs pornografi anak. Situs para pelaku itu diberi nama ‘Alice in Wonderland’.
“Para pria berusia antara 44 dan 63 tahun tersebut dijatuhi hukuman penjara mulai dari lima setengah hingga 10 setengah tahun,” kata juru bicara pengadilan di Moenchengladbach, dilansir AFP , Selasa (11/11/2025).
Vonis itu diketok pada Senin (10/11) waktu setempat. Platform yang dikenal sebagai Alice in Wonderland tersebut juga telah ditutup setelah menjadi sasaran penggerebekan nasional pada bulan September 2024.






