Berita  

31 Ribu Butir Obat Keras Disita, Pengedar Jakpus: Jualan Hanya 3 Bulan

31 Ribu Butir Obat Keras Disita, Pengedar Jakpus: Jualan Hanya 3 Bulan
31 Ribu Butir Obat Keras Disita, Pengedar Jakpus: Jualan Hanya 3 Bulan

Polres Metro Jakarta Pusat menangkap DS (19) pengedar obat keras yang berjualan di kawasan Tanah Abang. Kepada polisi, DS mengaku baru berjualan selama 3 bulan.

“Kalau DS ini menurut pengakuan dia, DS ini sekitar tiga bulan dia mengedarkan barang ini. Dia baru datang dari Aceh tiga bulan di sini,” ungkap Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, Selasa (22/4/2025).

DS ditangkap saat anggota Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek sebuah kamar kos di Pasar Tanah Abang Blok G. Penggerebekan dilakukan pada Minggu (20/4) pukul 03.00 WIB dini hari.

Exit mobile version