
Korban Net89 kembali mengadukan nasib dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi robot trading. Dalam RDPU bersama Komisi III DPR di Jakarta, Kamis (13/3/2025), perwakilan korban Paguyuban SMB menegaskan bahwa kasus ini sudah tergolong lama dan belum ada kejelasan.
“Oni Asaat, perwakilan korban, mengatakan bahwa setelah 3 tahun menunggu, proses pembenahan atau penyelesaian perkara ini tidak pernah tuntas,” ujarnya.
Korban meminta Komisi III untuk menyelesaikan kasus ini melalui restorative justice, sebagai upaya mencari solusi yang lebih manusiawi. Namun, pertanyaan besar muncul: apakah sistem peradilan kita mampu memberikan keadilan yang berarti bagi korban?
Dengan menuntut transparansi dan keadilan, korban Net89 terus berjuang untuk mendapatkan kepastian. Namun, kegagalan dalam menyelesaikan kasus ini selama bertahun-tahun menimbulkan pertanyaan serius tentang sistem peradilan kita. Bagaimana masyarakat bisa mempercayai sistem tersebut jika kasus seperti ini terus berlarut-larut?
Dukung korban Net89 dan ajak masyarakat untuk terus memantau perkembangan kasus ini. Bersama-sama, kita bisa menekan agar keadilan segera terwujud.