
Latar Belakang
DPR RI hari ini menggelar rapat paripurna pengambilan keputusan penting terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Denganhadirinya 293 anggota dewan, rapat ini menandai langkah strategis dalam upaya merevisi undang-undang yang menjadi fondasi TNI.
Fakta Penting
Rapat yang digelar di ruang paripurna DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025), dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. Hadir pula Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, Adies Kadir, dan Sufmi Dasco Ahmad. Menurut catatan Sekretariat Jenderal DPR RI, 293 anggota dewan telah menandatangani daftar hadir, dengan 12 anggota lainnya memberikan izin, sehingga total anggota yang diwakili mencapai 304 orang.
Dampak
Pengesahan RUU TNI ini diharapkan akan memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi TNI dalam menjalankan tugasnya. Namun, diskusi panjang dan perdebatan intens diperkirakan akan terjadi selama rapat, mengingat sensitivitas topik ini di kalangan anggota dewan dan masyarakat luas.