
Polres Metro Bekasi menangkap 27 warga negara (WN) China terkait sindikat penipuan online yang beroperasi di Bandar Lampung. Polisi menyerahkan WN China tersebut kepada imigrasi untuk dideportasi.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui korban-korban adalah WNA Cina. Sehingga penyidik melakukan kordinasi dan menyerahan ke pihak imigrasi untuk dilakukan deportasi terhadap para WNA Cina tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Agta Bhuwana Putra kepada wartawan, Sabtu (8/11/2025).