
Ditresnarkoba Polda Banten mengungkap kasus peredaran obat-obatan keras ilegal. Dua tersangka diamankan dengan barang bukti puluhan ribu butir obat keras.
Polda Banten menerima informasi soal aktivitas peredaran obat keras di Kabupaten Pandeglang, Banten. Polisi menindaklanjuti dengan menangkap dua tersangka berinisial YS (33) dan AR (32), bersama ribuan butir obat keras jenis Tramadol, Hexymer, dan Trihexyphenidyl.
YS ditangkap pada Minggu (27/7/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di rumahnya di Kampung Cisaat, Sumur, Pandeglang.