Berita  

2 Napi Divonis Mati dan Seumur Hidup di RI Dibalikin ke Inggris: Peradilan atau Permainan?

2 Napi Divonis Mati dan Seumur Hidup di RI Dibalikin ke Inggris: Peradilan atau Permainan?
2 Napi Divonis Mati dan Seumur Hidup di RI Dibalikin ke Inggris: Peradilan atau Permainan?

Pemerintah Indonesia dan Inggris menyepakati pemindahan dua narapidana WN Inggris ( transfer of sentenced persons /TSP). Dua narapidana asal Inggris itu divonis mati dan seumur hidup terkait kasus narkoba.

Penandatanganan kesepakatan ini dilakukan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra dan Menlu Inggris, Yvette Cooper, Selasa (21/10/2025). Dua narapidana yang dipindahkan adalah Lindsay June Sandiford (68) dan Shahab Shahabadi (35 tahun). Keduanya terlibat kasus narkoba dan telah menjalani masa pidana belasan tahun di Indonesia.

Exit mobile version