Berita  

2 Napi Divonis Mati dan Seumur Hidup di RI Dibalikin ke Inggris: Peradilan atau Permainan?

2 Napi Divonis Mati dan Seumur Hidup di RI Dibalikin ke Inggris: Peradilan atau Permainan?
2 Napi Divonis Mati dan Seumur Hidup di RI Dibalikin ke Inggris: Peradilan atau Permainan?

Pemerintah Indonesia dan Inggris menyepakati pemindahan dua narapidana WN Inggris ( transfer of sentenced persons /TSP). Dua narapidana asal Inggris itu divonis mati dan seumur hidup terkait kasus narkoba.

Penandatanganan kesepakatan ini dilakukan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra dan Menlu Inggris, Yvette Cooper, Selasa (21/10/2025). Dua narapidana yang dipindahkan adalah Lindsay June Sandiford (68) dan Shahab Shahabadi (35 tahun). Keduanya terlibat kasus narkoba dan telah menjalani masa pidana belasan tahun di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *