
Satlantas Polres Pandeglang melakukan tindakan tegas kepada para travel bodong selama arus mudik lebaran 2025. Total sudah ada 10 kendaraan travel bodong yang ditilang.
“Sampai saat ini dalam kegiatan Satlantas sudah ada 10 kendaraan yang terjaring,” kata Kasatlantas Polres Pandeglang AKP Fery Octaviari Pratama saat dikonfirmasi, Selasa (25/3/2025).
Ferry menyatakan dalam undang-undang lalu lintas Pasal 308 dijelaskan bahwa kendaraan angkutan umum harus memiliki izin trayek. Sedangkan katanya, travel bodong atau travel gelap tidak memiliki izin trayek jalan.