
Seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Jamaludin Taipabu (49) masuk ke Singapura dengan cara berenang setelah melompat dari perahu. Dia berhasil tinggal di negara tersebut hampir satu tahun sebelum akhirnya ditangkap.
Dari proses persidangan terungkap, Jamaludin masuk secara ilegal karena alasan ekonomi. Dia kemudian divonis penjara dan hukuman cambuk setelah kedapatan hidup di Singapura selama 11 bulan tanpa dokumen resmi.
Berikut rangkaian fakta kasus tersebut.