Berita  

[Waspada! 70,3% Publik LSI Tidak Mengetahui Revisi KUHAP Menurut Kata Waka Komisi III DPR]

[Waspada! 70,3% Publik LSI Tidak Mengetahui Revisi KUHAP Menurut Kata Waka Komisi III DPR]
[Waspada! 70,3% Publik lsi Tidak Mengetahui Revisi KUHAP Menurut Kata Waka Komisi III DPR]

Hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) menunjukkan 70,3% public tidak mengetahui revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang tengah dibahas oleh DPR. Pimpinan Komisi III DPR menganggap wajar sebagian besar publik belum mengetahui pembahasan revisi KUHAP .

“Kan masih masa reses, jadi baru masuk masa sidang besok tanggal 15 April. Surveinya pada saat reses ya nggak akan tahu,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni kepada wartawan, Minggu (13/4/2025).

Menurut Sahroni, seiring pembahasan di DPR, masyarakat akan mengetahui revisi KUHAP. Komisi III DPR, kata Sahroni, dapat mengetahui langsung proses pembahasa revisi KUHAP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *