
Wamendikdasmen Atip Latipulhayat bicara tentang pentingnya menempatkan guru sebagai profesi dalam sistem perundang-undangan. Atip menilai guru tak boleh disamakan sepenuhnya dengan aparatur sipil negara (ASN) lain.
Hal itu disampaikan Atip dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk membahas peninjauan UU Guru dan Dosen di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025). Atip mengatakan guru memiliki karakteristik khusus sebagai profesi.
“Guru itu salah satunya yang berstatus sebagai ASN itu kan tunduk juga pada ketentuan-ketentuan yang mengatur bagi ASN. Akan tetapi guru itu profesi, ini yang menurut saya harus dipahami betul-betul,” kata Atip.






