Berita  

Waka MPR: Hak Disabilitas Perlu Ditindaklanjuti Secara Terukur

Waka MPR: Hak Disabilitas Perlu Ditindaklanjuti Secara Terukur
Waka MPR: Hak Disabilitas Perlu Ditindaklanjuti Secara Terukur

Latar Belakang
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat (Rerie) menyoroti ketimpangan antara aturan dan implementasi terkait pemenuhan hak penyandang disabilitas. Dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 yang telah berlaku lebih dari delapan tahun, Rerie mengemukakan bahwa upaya nyata di lapangan masih jauh dari harapan.
Fakta Penting
“Sebagai wakil rakyat, kami tidak bisa diam melihat kondisi ini. Implementasi UU harus lebih baik untuk memastikan pelayanan publik yang setara bagi penyandang disabilitas,” ujar Rerie dalam keterangannya, Kamis (4/9/2025). Data BPS 2024 menunjukkan bahwa 17,85% penyandang disabilitas di Indonesia tidak pernah mendapatkan pendidikan formal. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan dengan kelompok non-disabilitas sebanyak 5,04%.
Dampak
Kondisi ini menunjukkan adanya ketimpangan yang mendalam dalam sistem pendidikan dan pelayanan publik. Rerie mengajak semua pihak untuk memperketat pengawasan dan mengevaluasi kebijakan yang sudah ada, guna memastikan langkah-langkah nyata tercipta.
Penutup
Dengan dorongan dari Waka MPR, masyarakat berharap terjadi perubahan substansial dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas. Pertanyaan yang muncul adalah, apakah langkah-langkah yang diusulkan dapat segera diwujudkan menjadi реalité untuk memastikan inklusi yang lebih baik bagi semua anak bangsa?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *