Berita  

**Waka Komisi III DPR Gebrak: Eksekusi Silfester Matutina Harus Segera Dilaksanakan!**

**Waka Komisi III DPR Gebrak: Eksekusi Silfester Matutina Harus Segera Dilaksanakan!**
**Waka Komisi III DPR Gebrak: Eksekusi Silfester Matutina Harus Segera Dilaksanakan!**

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni Minta Kejaksaan Tindak Kasus Fitnah Silfester Matutina
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengecam keras dan meminta kejaksaan segera mengeksekusi hukuman terhadap Silfester Matutina, Ketua Relawan Solidaritas Merah Putih, dalam kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla pada 2017. Sahroni menyatakan bahwa langkah hukum terhadap Silfester harus segera dilaksanakan.
Latar Belakang
Silfester Matutina didakwa karena menyebar fitnah terhadap mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla, pada 2017. Kasus ini menimbulkan kontroversi dan menjadi sorotan publik. Hingga kini, eksekusi hukumannya belum dilaksanakan, menimbulkan pertanyaan tentang keadilan hukum di Indonesia.
Inti Berita
Sahroni menegaskan bahwa “Tangkep, penjarain. Tangkep, penjarain. Ya kalau memang udah inkrah, ya laksanain sesuai,” di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/8/2025). Ia meminta kejaksaan untuk tidak menunda langkah hukum terhadap Silfester, mengingat kasus ini sudah lama dan menjadi simbolis dalam upaya mempertahankan kehormatan tokoh publik.
Dampak
Permintaan Sahroni ini tidak hanya menyoroti kasus Silfester, tetapi juga mengekspos keefektifan sistem hukum dalam menangani kasus-kasus sensitif. Masyarakat mengharapkan tindakan cepat dari kejaksaan untuk memastikan keadilan dan rasa aman yang lebih baik.
Penutup
Dengan kerasnya desakan Sahroni, terlihat bahwa kasus ini tidak hanya menjadi persoalan hukum biasa, tetapi juga menjadi ujian nyata bagi kinerja penegak hukum. Apakah kejaksaan akan segera melaksanakan eksekusi hukuman terhadap Silfester, ataukah kasus ini akan terus menjadi bahan perdebatan publik? Jawabannya akan menentukan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *