
Seorang pria bernama Imron (46) ditangkap polisi lantaran menganiaya orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) hingga tewas di Kecamatan Pegandon, Kendal , Jawa Tengah. Pelaku sempat buron 2 bulan lalu ditangkap Sat Reskrim Polres Kendal di tempat persembunyiannya di Cilacap.
“Motifnya karena tersangka emosi dengan korban yang memukul tersangka dengan tongkat kayu,” kata Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Bondan Wicaksono, dilansir detikJateng, Jumat (7/11/2025).
Peristiwa terjadi pada 20 September 2025 lalu, saat tersangka pulang nongkrong dan melihat korban berada di depan rumahnya membawa tongkat kayu. Korban tiba-tiba memukul punggung tersangka dengan tongkat kayu.






