Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan kelompok masyarakat bergaji Rp 1 juta atau lebih rendah menggunakan 72,95% penghasilannya untuk bermain judi online (judol). Untuk menutupi kebutuhannya, mereka mengandalkan pinjaman online (pinjol).
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan banyak pemain judol terdeteksi memiliki transaksi di pinjol. Pinjaman itu belum termasuk di perbankan, koperasi atau kartu kredit.
“Kita menemukan hampir 73% kalau dia dapat Rp 1 juta, dia akan buat judol Rp 750 ribu. Faktanya PPATK melihat katakanlah pendapatan Rp 1 juta, dia bisa main sampai Rp 5 juta. Untuk memenuhi Rp 4 juta sisanya, dia main pinjol,” kata Ivan dalam media briefing di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (6/8/2025).