
Gregorius Ronald Tannur terpidana kasus kematian Dini Sera Afrianti turut mendapat hadiah di momen HUT ke-80 RI. Ronald Tannur kini bebas bersyarat.
Dirangkum detikcom , Senin (18/8/2025), Ronald Tannur sempat membuat geger publik karena divonis bebas di pengadilan tingkat pertama yakni di Pengadilan Negeri Surabaya. Namun, belakangan diketahui, vonis bebas itu diberikan kepada Ronald karena tiga majelis hakim yang mengadili Ronald Tannur itu menerima suap.
Singkat cerita, tiga majelis hakim itu yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, juga diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta. Mereka juga sudah dijatuhi hukuman penjara karena dinyatakan terbukti menerima suap dari pengacara Ronald, Lisa Rahmat, untuk memvonis bebas Ronald Tannur.