
Wanita bernama Rusti alias Yana (42) yang ditemukan tewas tanpa busana di tempat pijat miliknya di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), ternyata dibunuh pelanggannya. Peristiwa itu dipicu karena pelaku tak mampu membayar uang pijat.
Dilansir detikSumut , Selasa (3/6/2025), Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan ada dua pelaku yang ditangkap dalam kasus pembunuhan tersebut. Keduanya, yakni AF (18) dan NR (18).
“Kasus pembunuhan yang terjadi di Wilkum Medan Tembung terhadap seorang wanita yang ditemukan meninggal di rumahnya. Kita sudah melakukan identifikasi dan memang cukup lama karena keterbatasan evidence yang mendukung pada saat itu, tapi dengan kejelian satreskrim dan Polsek Medan Tembung, kita mengidentifikasi mengarah pada dua orang pelaku, AF dan N, keduanya berusia 18 tahun,” kata Gidion saat konferensi pers di Polrestabes Medan, Senin (2/6).