
Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik, mengaku sempat mencoba bunuh diri. Erintuah mengatakan dia sempat ingin bunuh diri sebelum akhirnya mengakui menerima duit untuk vonis bebas Gregorius Ronald Tannur .
Dalam kasus ini, jaksa mendakwa tiga hakim PN Surabaya menerima suap Rp 1 miliar dan SGD 308 ribu atau setara Rp 3,6 miliar terkait vonis bebas Ronald Tannur atas kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
Kasus ini bermula dari jeratan hukum untuk Ronald Tannur atas kematian kekasihnya Dini Sera Afrianti. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, kemudian berupaya agar anaknya bebas.