
Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN), riva siahaan, menyebut uraian surat dakwaan perbuatan Riva yang menyebabkan kerugian negara Rp 285 triliun dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah hanya cerita fiksi. Tim kuasa hukum Riva menilai uraian dakwaan tidak masuk akal.
“Padahal tidak ada uraian sebab akibat dan kesalahan dari perbuatan Terdakwa secara pribadi, terdorong untuk menyimpang, dari perintah jabatan dalam perusahaan atas kepada kerugian negara itu. Karena itu, kerugian keuangan negara sebagai akibat perbuatan Terdakwa menjadi seperti suatu cerita fiksi, yang tidak masuk akal untuk Terdakwa, padahal peradilan membutuhkan fakta, bukan fiksi,” kata tim kuasa hukum Riva Siahaan saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (16/10/2025).