
Latar Belakang
Tak Ada Lagi Kementerian BUMN sejak DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003. Kini, Kementerian BUMN berubah status menjadi badan pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN). Keputusan penting ini diambil dalam rapat paripurna ke-6 masa persidangan I tahun sidang 2025-2026, di ruang paripurna gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (2/10/2025). Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Fakta Penting
Proses perubahan ini dimulai dengan pembacaan laporan hasil rapat tingkat I oleh Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini. Setelah mendengarkan laporan, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menanyakan persetujuan para peserta rapat. Keputusan ini menjadi langkah strategis dalam upaya reformasi dan optimalisasi pengelolaan BUMN di Indonesia.
Dampak
Perubahan ini akan berdampak pada struktur pengelolaan BUMN, dengan harapan terjadi peningkatan efisiensi dan transparansi. Langkah ini juga menunjukkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kinerja BUMN dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.