Berita  

**Surat Izin Keramaian Koramil Arcamanik Ditegur Mantan Menko, Apakah Ini Pelanggaran Tupoksi?**

**Surat Izin Keramaian Koramil Arcamanik Ditegur Mantan Menko, Apakah Ini Pelanggaran Tupoksi?**
**surat izin keramaian koramil arcamanik Ditegur Mantan Menko, Apakah Ini Pelanggaran Tupoksi?**

Latar Belakang
Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, menyoroti surat izin keramaian yang dikeluarkan Koramil Kota Bandung. Dalam unggahan Twitter-nya, Mahfud menyebut kegiatan tersebut tidak sesuai dengan tupoksi TNI dan menilainya sebagai pelanggaran kewenangan.
Fakta Penting
Mahfud mengunggah salinan surat izin keramaian yang dikeluarkan oleh Koramil 1810/Arcamanik Kodim 0618/Kota Bandung. Ia menegaskan bahwa izin pertunjukan Kuda Ronggeng seharusnya menjadi kewenangan polisi, bukan TNI. “Ini tidak tepat, masak izin pertunjukan Kuda Ronggeng diberikan oleh Koramil?” tanya Mahfud dalam captionnya.
Reaksi kodam iii siliwangi
Kodam III Siliwangi turut memberikan tanggapan resmi terkait sorotan Mahfud. Namun, detail respons mereka belum dirilis secara lengkap.
Dampak
Sorotan ini menimbulkan pertanyaan tentang kewenangan instansi militer dalam mengeluarkan izin hiburan masyarakat. Pasalnya, tupoksi TNI lebih fokus pada tugas pertahanan dan keamanan nasional, bukan pengurusan izin keramaian.
Penutup
Sebagai mantan pejabat tinggi negara, Mahfud MD memiliki otoritas moral untuk menegur pelanggaran kewenangan. Sorotan ini tidak hanya menjadi perhatian publik, tetapi juga mengecek batas-batas kewenangan TNI dalam kehidupan masyarakat. Apakah ini pertanda bahwa tupoksi TNI perlu direvisi? Hanya waktu yang akan menjawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *