Berita  

Sumpah Advokat Dibekukan, Firdaus Oiwobo Gugat UU ke MK, Ancam Pembaruan Hukum

Sumpah Advokat Dibekukan, Firdaus Oiwobo Gugat UU ke MK, Ancam Pembaruan Hukum
Sumpah Advokat Dibekukan, firdaus oiwobo Gugat UU ke MK, Ancam Pembaruan Hukum

Pengacara Terkenal Gugat UU Advokat ke MK
Pengacara berpengalaman, Firdaus Oiwobo, mengejutkan jagat hukum dengan mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini muncul setelah sumpah advokatnya dibekukan akibat insiden naik meja di ruang Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Latar Belakang Gugatan
Firdaus mengklaim dirugikan karena pembekuan sumpah advokatnya, yang menurutnya tidak seharusnya terjadi. Gugatan ini terdaftar di MK dengan nomor 217/PUU-XXIII/2025 dan menargetkan Pasal 7 ayat (3) serta Pasal 8 ayat (2) UU Advokat. Ia berargumentasi bahwa ketentuan tersebut tidak lagi relevan dan merugikan praktisi hukum seperti dirinya.
Fakta Penting dalam Gugatan
1. Gugatan Firdaus terdaftar pada Rabu (12/11/2025) dan saat ini sedang dalam tahap penyelidikan.
2. Ia menuding bahwa pembekuan sumpah advokat tidak didasarkan pada prosedur yang jelas dan transparan.
3. Gugatan ini tidak hanya menyangkut masalah pribadi, tetapi juga membuka diskusi tentang keadilan hukum dan perlindungan hak advokat.
Dampak Potensial
Gugatan ini dapat menjadi langkah awal untuk mereformasi UU Advokat, sehingga lebih melindungi hak-hak praktisi hukum. Namun, jika ditolak, ini akan menjadi contoh bahwa sistem hukum kita masih memiliki celah yang perlu diperbaiki.
Penutup
Dengan menggugat MK, Firdaus Oiwobo tidak hanya bertarung untuk dirinya sendiri, tetapi juga untuk masa depan komunitas advokat di Indonesia. Pertanyaannya adalah, apakah MK akan memberikan keadilan yang sebenar-benarnya ataukah kasus ini akan menjadi batu loncatan untuk perubahan lebih besar?

Exit mobile version