
Reformasi Politik DPD: Ketua DPD Sultan B Najamudin Usulkan Syarat Ketat untuk Calon Anggota
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Sultan B Najamudin, mengusulkan perubahan syarat menjadi calon anggota DPD dalam kontestasi Pemilu. Menurut Sultan, calon DPD seharusnya adalah tokoh daerah yang pernah menjabat sebagai pejabat negara dan memiliki pendidikan minimal Sarjana S1/D4. Ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kualitas anggota DPD.
Latar Belakang
Usulan ini muncul sebagai bagian dari upaya reformasi politik dan penguatan lembaga demokrasi, sebagaimana tercantum dalam visi “Asta Cita” Presiden Prabowo. Sultan menilai syarat baru ini penting untuk memastikan calon yang ditawarkan kepada masyarakat memiliki rekam jejak pengabdian, wawasan kebangsaan yang luas, dan kapabilitas ideal.
Fakta Penting
– Calon DPD harus memiliki pendidikan minimal S1/D4.
– Calon harus pernah menjabat sebagai pejabat negara.
– Usulan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan integritas anggota DPD.
Dampak dan Perspektif
Sultan menekankan bahwa warga negara memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk memilih dan dipilih dalam Pemilu. Namun, dalam konteks perkembangan demokrasi Indonesia, ada kebutuhan untuk melakukan perbaikan struktural. “Kita mulai menyadari betapa pentingnya reformasi politik untuk memperkuat lembaga-lembaga demokrasi kita,” ujar Sultan dalam keterangannya, Selasa (30/9/2025).
Penutup
Usulan Sultan tentang syarat calon DPD menjadi perbincangan hangat. Dengan menerapkan syarat ketat ini, diharapkan DPD dapat menjadi lembaga yang lebih efektif dalam mewakili aspirasi daerah. Apakah usulan ini akan diterima dan direalisasikan? Hanya waktu yang akan memberikan jawaban.