
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Suhendra. Hakim menyatakan Suhendra bersalah membunuh wanita bernama Sri Suherti Karistiana menggunakan linggis setelah ditagih utang.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun,” demikian putusan hakim seperti dikutip dari situs SIPP PN Jakut, Rabu (22/10/2025).
Sidang putusan itu digelar pada Selasa (21/10). Putusan itu sama dengan tuntutan jaksa.