
Tiga hakim ditetapkan sebagai tersangka usai menerima suap demi memberikan vonis lepas kepada terdakwa korporasi kasus korupsi ekspor crude palm oil ( CPO ) atau bahan baku minyak goreng. Ketua PN Jaksel, Muhammad Arif Nuryanta, turut berkontribusi dalam penunjukan para hakim yang mengadili terdakwa korporasi kasus minyak goreng.
Mulanya, Ariyanto selaku pengacara terdakwa korporasi CPO menyerahkan uang senilai Rp 60 miliar dalam bentuk dolar Amerika kepada panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan. Oleh Wahyu uang tersebut diteruskan ke Arif.
“Uang sejumlah Rp 60 miliar ini, kita kurskan ya karena yang yang diserahkan uang dollar Amerika Serikat, diserahkan kepada Muhammad Arif Nuryanto, dan pada saat itu Wahyu Gunawan diberi oleh Muhammad Arif Nuryanto sebesar 50.000 USD sebagai jasa penghubung,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejagung, Senin (14/4/2025).